Virus Corona
Polri Ingatkan Konsekuensi Hukum Upaya Pemalsuan Surat dan Memakainya untuk Mengakali Petugas
Diimbau bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah mematuhi ketentuan di dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas
Adapun, untuk Pasal 268 KUHP menyebutkan aturan hukum apabila seseorang memalsukan surat keterangan dokter.
Pasal 268 ayat 1 KUHP;
Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 268 ayat 2 KUHP;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.