Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Polri Ingatkan Konsekuensi Hukum Upaya Pemalsuan Surat dan Memakainya untuk Mengakali Petugas

Diimbau bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah mematuhi ketentuan di dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Dok
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengimbau warga menaati instruksi pemerintah selama pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Untuk warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah agar mematuhi ketentuan di dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca: Wanita Diduga Sengaja Dibakar Kondisinya Memprihatinkan, Pakai Alat Bantu Pernapasan

"Diimbau bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah mematuhi ketentuan di dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas," kata dia, Sabtu (16/5/2020).

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu mengatur pembatasan perjalanan orang tetap memberikan pengetatan kriteria penumpang. Salah satunya harus menyertakan hasil rapid test negatif.

Calon penumpang harus menyertakan surat tugas dari pimpinannya setingkat Eselon II dan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dengan rapid test negatif.

Ahmad Ramadhan meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

"Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dan berdasarkan PCR test atau rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan setempat," tuturnya.

Baca: Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Ini soal Menyelamatkan Semua Warga

Dia mengigatkan masyarakat agar tidak melakukan upaya pemalsuan atau menggunakan surat palsu untuk mengakali petugas.

"Serta waspada pada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi menjual surat palsu karena berdampak pada pidana," tambahnya.

Hal ini karena ada konsekuensi hukum dari upaya pelanggaran hukum tersebut. Polri akan menerapkan Pasal 263 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.

Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online
Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online (Kompas.com)

Pasal 263 ayat 1 KUHP menyebutkan;

Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan, di Pasal 263 ayat 2 KUHP, disebutkan;

Baca: Menko PMK: Warga Miskin Belum Terdata Akan Dimasukkan ke DTKS

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Artinya, melihat aturan Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak hanya pemalsu surat saja yang dapat diproses, tetapi seseorang yang menggunakan surat palsu itu secara sengaja dapat diproses hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved