Virus Corona
Deteksi Covid-19, 134.151 Spesimen dari 96.717 Orang Telah Diperiksa
Achmad Yurianto mengungkapkan pemerintah telah memeriksa 134.151 spesimen yang berasal dari 96.717 orang terkait Covid-19, Kamis (7/5/2020).
Doni mengatakan syarat pertama, yakni bagi pegawai instansi pemerintah, diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor.
Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.
"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.
Baca: Transportasi Umum Beroperasi, Ahli Epidemologi Sebut Berisiko: Buka Kesempatan Orang Saling Kontak
Baca: Relaksasi Moda Transportasi, Waspada Ledakan Covid-19, Agus Pambagio: Yang Bertanggungjawab Menhub
Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.
"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya.
Surat keterangan ini, kata Doni, harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni.
"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.
Lebih lanjut, Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
Kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)