Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Deteksi Covid-19, 134.151 Spesimen dari 96.717 Orang Telah Diperiksa

Achmad Yurianto mengungkapkan pemerintah telah memeriksa 134.151 spesimen yang berasal dari 96.717 orang terkait Covid-19, Kamis (7/5/2020).

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YouTube BNPB Indonesia
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube BNPB) 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan pemerintah telah memeriksa 134 ribu lebih spesimen.

Jumlah spesimen tersebut berasal dari 96.717 orang. 

Pemeriksaan spesimen tersebut menggunakan metode real time polymerase chain reaction (PCR).

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Pernyataan ini ia sampaikan dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha (BNPB), Jakarta, yang disiarkan langsung pada Kamis (7/5/2020) sore.

"Pemeriksaan spesimen yang dilakukan dengan real time PCR sudah mencapai 134.151 dari 96.717 orang," kata Yurianto, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia menyebutkan dari 96.717 orang yang diperiksa, sebanyak 12.776 orang telah dikonfirmasi positif Covid-19. 

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dapatkan kasus konfirmasi positif bertambah 338, sehingga menjadi 12.776 orang" ujarnya. 

"Sementara dari konfirmasi kasus positif yang kami rawat ada 64 yang sudah sembuh, sehingga totalnya menjadi 2.381 orang," imbuhnya. 

Baca: Update Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Pasien Positif, 2.381 Orang Sembuh

Baca: Update Corona di Indonesia: 28.508 Orang PDP dan 243.455 ODP

Yuri menuturkan sebaran pasien sembuh terbanyak berada di DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Barat.

Lebih lanjut Yuri menuturkan terkait jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19

"(Hari ini) ada 35 yang meninggal dari kasus terkonfirmasi positif, sehingga totalnya menjadi 930 orang," jelasnya. 

Kemudian Yuri mengungkapkan terkait data secara akumulatif Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga 7 Mei 2020.

Dari data yang didapatkan hingga Kamis pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan ODP sebanyak 2.729 sehingga total menjadi 243.455 orang. 

"Orang Dalam Pemantauan akumulatif terdapat 243.455 orang," ungkapnya. 

Baca: Update Virus Corona Ambon: 1 Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia

Baca: Update Kamis 7 Mei: RS Wisma Atlet Rawat 704 Pasien Positif Covid-19

Yurianto menyebutkan 200 ribu lebih orang  berstatus ODP telah selesai dipantau oleh pemerintah dan dinyatakan sehat.  

Sementara untuk yang PDP, ia menuturkan telah terjadi penambahan sebanyak 1.576 orang.

Artinya  hingga kini secara total status PDP di Indonesia jumlahnya menjadi 28.508 orang.

"Ini masih akan menunggu pemeriksaan PCR dan sebagian sudah selesai diawasi secara khusus, sehingga telah di keluarkan dari daftar PDP," ungkapnya. 

"354 kabupaten dan kota terdampak Covid-19 di 34 provinsi," tegasnya. 

Mudik Dilarang, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Diperbolehkan Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19. 

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (IST)

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama, yakni bagi pegawai instansi pemerintah, diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Baca: Transportasi Umum Beroperasi, Ahli Epidemologi Sebut Berisiko: Buka Kesempatan Orang Saling Kontak

Baca: Relaksasi Moda Transportasi, Waspada Ledakan Covid-19, Agus Pambagio: Yang Bertanggungjawab Menhub

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Surat keterangan ini, kata Doni, harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. 

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya. 

Lebih lanjut, Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. 

Kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19. 

"Mudik tetap dilarang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. (*)

 (Tribunnews.com/Isnaya)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved