Virus Corona
Total Dari 80 Ribu Peserta Rapid Test di Jakarta, 3.056 Orang Positif Virus Corona
Pelaksanaan tes cepat ditujukan bagi orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular Covid-19
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih terus menggelar Rapid Test atau tes cepat Virus Corona atau Covid-19.
Total peserta yang mengikuti tes cepat Covid-19 ini sebanyak 80.192 warga.
Baca: Virus Corona Bikin Cemas, Olla Ramlan Lakukan Tes Swab di Rumah
Angka itu berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (4/5/2020).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, dari pengecekan itu, sebanyak 3.056 orang atau empat persen dinyatakan positif, sementara 77.136 orang dinyatakan negatif.
Bagi orang yang hasilnya dinyatakan positif, petugas akan membawanya ke rumah sakit rujukan Covid-19 untuk pengecekan lebih lanjut dengan tes swab.
Pengecekan ini dianggap lebih akurat, karena sampel swab dari hidung dan tenggorokan akan diperiksa memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dari pengecekan itu, petugas dapat memastikan keberadaan virus Covid-19 yang bersarang di hidung maupun tenggorokan seseorang.
Sedangkan tes cepat hanya melakukan pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.
Bila seseorang terkena serangan kuman, antibodi akan bereaksi sehingga hasilnya akan positif.
Begitu juga sebaliknya, bila tidak terkena serangan kuman, antibodi tidak akan bereaksi sehingga hasilnya negatif.
“Tes cepat dilakukan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP),” kata Widyastuti berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Senin (4/5/2020).
Pelaksanaan tes cepat ditujukan bagi orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular Covid-19.
Contohnya, tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP).
Kemudian, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi Covid-19, dan orang dalam pemantauan (ODP).
Seperti, seseorang yang mengalami demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam, serta gejala gangguan sistem pernapasan seperti flu dan batuk.