Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Politikus PKS Desak Pemerintah Bantu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-undang menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati 

 Laporan Wartawan Tribunnewe.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-undang menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mufida mengungkapkan saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak.

Ia mengaku banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di negeri jiran tersebut.

"Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit," kata Mufida kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Baca: Anies Tak Biarkan Warga Keluar Rumah meski Kasus Corona di Jakarta Melambat, Ini Alasannya

Mufida mengingatkan pemerintah UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI.

UU ini secara tegas menyatakan pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI.

"Saya menyebutnya Perlindungan Semesta, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir," ucapnya.

Baca: Wali Kota Tanjungpinang Meninggal karena Corona, Begini Sosok Syahrul di Mata Orang Terdekatnya

Mufida menjelaskan tujuan UU ini untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia.

Dengan perlindungan yang layak, maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia.

"Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang," ujarnya.

44 TKI Ilegal Terombang-ambing di Sampan Saat Tinggalkan Malaysia

 Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia ditemukan terombang-ambing di atas sampan pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

Mereka adalah sebanyak 44 TKI ilegal yang akan pulang ke Indonesia lewat Pulau Sumatera.

Ke-44 orang yang terdiri dari 38 laki-laki, empat perempuan dan dua lainnya masih berusia anak-anak, ditemukan petugas Lanal Tanjungbalai Asahan di kawasan Pantai Bersaudara, Desa Simandulan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), berkat informasi yang diterima dari nelayan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved