Virus Corona
Jokowi Tekankan Pentingnya Transparansi Dalam Skema Stimulus Ekonomi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk membuat skema yang transparan terkait stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk membuat skema yang transparan terkait stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi juga meminta secara rinci sektor mana saja yang mendapatkan stimulus untuk menyelematkan tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas terkait Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Riil melalui siaran streaming, Rabu (22/4/2020).
Baca: Rizal Ramli Sebut Prabowo Hemat Anggaran, Stafsus Sri Mulyani: Kementerian Lain Tanpa Diminta
"Skemanya betul-betul terbuka, transparan jangan tertutup. Sektor apa, mendapatkan stimulus apa, dan bisa menyelematkan berapa," kata Jokowi.
Jokowi berharap, sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyerap banyak tenaga kerja untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Kronologi Kegiatan Kim Jong Un sebelum Menghilang dan Dikabarkan Kritis hingga Mati Otak
"Karena kita tiga ini sangat penting usaha mikro, usaha keciL, dan usaha menengah. Sehingga stimulus betul-betul menjangkau sektor-sektor ini, tetapi juga jangan dilupakan berkaitan dengan sektor informal, karena ini banyak juga menampung tenaga kerja," jelas Jokowi.
11, 9 Juta Nasabah KUR Bisa Tunda Bayar Cicilan Selama 6 Bulan
Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran angsuran pokok pinjaman bagi 11,9 juta nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
"Untuk KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik HIMBARA (himpunan bank-bank milik negara) atau bukan, mencakup 11,9 juta debitur KUR. Mereka akan diberikan relaksasi selama 6 bulan penundaan pokok angsuran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference usai rapat terbatas, Rabu (22/4/2020).
Baca: Sebelum Corona, Rizal Ramli Sebut Indonesia Sudah Alami Krisis Ekonomi: Tetapi Seolah Stabil
Selain penundaan pembayaran angsuran pokok, pemerintah juga akan menanggung pembayaran bunga cicilan selama tiga bulan.
Untuk tiga bulan berikutnya, nasabah hanya membayarkan 50 persen saja.
"Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR akan dapat 6 bulan tak perlu angsur pokok dan bunganya dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen. Petunjuknya sedang kami selesaikan bersama OJK dan perbankan," katanya.
Baca: BREAKING NEWS Malam Ini Akan Ada Hujan Meteor Lyrids, Ini Penjelasan LAPAN
Untuk nasabah Kredit ultra mikro yang dibiayai pusat investasi pemerintah (PIP), juga akan diberikan relaksasi pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan.