Virus Corona
Mabes Polri: Selama Penerapan PSSB, Angka Kejahatan Meningkat
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menjelaskan adanya kenaikan tren kejatahan selama penerapan kebijakan PSBB
Asep membeberkan selama penerapan aturan PSBB selama 13 April hingga 19 April 2020 terdapat berbagai jenis pelanggaran.
Masyarakat tidak memakai masker mendominasi pelanggaran selama pelaksanaan PSBB.
"Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan masker sebanyak 11. 240 pelanggar."
"Disusul kendaran yang kapasitasnya lebih dari 50 persen sebanyak 3. 357 pelanggar."
"Serta roda dua yang berboncongan tidak satu alamat sebanyak 1.430 pelanggar," urai Asep.
Sedangkan untuk laporan jumlah kendaraan yang memasuki wilayah DKI Jakarta melewai cek poin sebanyak 700.686 kendaraan.
Baca: PSBB di Jakarta Bekasi Depok Tangerang Berlaku, Polisi Siapkan 125 Titik Cek Poin
Dengan rincian roda dua sebanyak 454.816 kendaraan, sisianya 245.870 merupakan roda empat.
Asep juga menyinggung rencana sebuah organisasi masyarakat yang dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa.
Ia menegaskan pihak Mabes PolrI tidak akan memberikan izin kepada ormas tersebut melangsungkan kegiatannya.
Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
"Maklumat ini mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, bahwa tidak ada tidak kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan orang berkumpul dengan jumlah banyak, baik tempat umum maupun tempat sendiri."
"Maka dengan tegas, baik pihak kepolisian menyampaikan tidak mengeluarkan surat izin demonstrasi tersebut," tutup Asep.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)