Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Bertambah 1 Lagi, PSBB Dilaksanakan di 19 Daerah di Indonesia, Ini Daftarnya

Sebanyak 19 daerah di Indonesia telah mengantongi SK pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Juru Bicara Team Gugus Tugas Pencepatan Penanggulangan Covid-19 Kalsel M Muslim melalui video confrence di Kota Banjarbaru Minggu (19/4/2020) sore menjelaskan, sebanyak empat kasus baru dari Kabupaten Batola ini sesuai hasil tracking di lapangan khususnya kepada mereka yang habis bepergian dari Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (klaster Gowa).

"Empat kasus baru dari Batola saat ini sedang dilakukan isolasi mandiri, total pasien positif Covid-19 di Kalsel berjumlah 95 kasus, 9 sembuh dan 7 meninggal dunia," urai Muslim.

Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini dirawat dibeberapa rumah sakit di Kalsel dan dilakukan perawatan secara isolasi mandiri maupun karantina khusus.

"Semisal di RSUD Ulin ada 19 kasus, Anshari Saleh 4, Abdul Azis 2, Boeyasin Tanah Laut 2, Idaman Banjarbaru 2, Damanhuri Barabai 3 , Hasan Basry 3 , Haji Badaruddin 3 dan 45 kasus lainnya dilakulan perawatan secara isolasi mandiri dan karantina khusus," kata Muslim.

Rincian kondisi dari 95 kasus positif Covid-19 di Kalimantan Selatan tersebut, ,disebutkan jika sebanyak 79 pasien yang dirawat dan isolasi mandiri.

Sementara lima orang lainnya sembuh serta tujuh dilaporkan meninggal dunia.

Adapun kasus positif yang sembuh sembilan kasus dan pasien meninggal masih tujuh orang.

Selengkapnya, berikut 18 wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah corona:

Provinsi:

1. DKI Jakarta

2. Sumatera Barat

Kabupaten/Kota: ​

1. Kabupaten Bogor

2. Kota Bogor

3. Kota Depok

4. Kota Bekasi

5. Kabupaten Bekasi

6. Kota Tangerang Selatan

7. Kota Tangerang

8. Kabupaten Tangerang

9. Kota Pekanbaru​

10. Kota Makassar

11. Kota Tegal

12. Kota Bandung

13. Kabupaten Bandung

14. Kabupaten Bandung Barat

15. Kabupaten Sumedang

16. Kota Cimahi
17. Banjarmasin

Mengenal PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona.

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.

Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona.

Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Banjarmasin Post/Achmad Maudhody( (Kompas.com/Tresno Setiadi/Perdana Putra)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved