Virus Corona
Bertambah 1 Lagi, PSBB Dilaksanakan di 19 Daerah di Indonesia, Ini Daftarnya
Sebanyak 19 daerah di Indonesia telah mengantongi SK pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 19 daerah di Indonesia telah mengantongi SK pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di 19 daerah di Indonesia.
PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.
Terhitung sejak Minggu (19/4/2020), sebanyak 19 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.
Rinciannya ada dua provinsi dan 17 kabupaten/kota di Indonesia.
PSBB pertama kali dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diketahui sebagai episentrum covid-19.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari.
Baca: Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Segera Berlakukan PSBB, Begini Kata Gubernur Jawa Timur
Baca: Niat Nunung dan Saudaranya Sembuhkan Kanker Lidah Sang Bunda dengan Metode Ini Belum Terwujud

Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).
Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.
Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui.
Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.