Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini

Kemenkes mengungkapkan APD yang belum sesuai dengan standard Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga medis asalkan di area yang tingkat risiko rendah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

- Jubah atau gown

- Sarung tangan sekali pakai.

Baca: Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

Baca: Tegaskan Indonesia akan Tetap Ekspor APD, Ini Alasan Kuat Menkeu Sri Mulyani

3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga

Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.

Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.

Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

-  Penutup kepala

-  Pengaman muka

-  Pengaman mata

-  Masker N95

-  Coverall

-   Sarung tangan bedah

-  Sepatu boots anti slip. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya/Widyadewi Metta Adya Irani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved