Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini

Kemenkes mengungkapkan APD yang belum sesuai dengan standard Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga medis asalkan di area yang tingkat risiko rendah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pemakaian alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai dengan standar Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga kesehatan.

Kendati demikian penggunaan APD tersebut hanya diperbolehkan oleh tenaga medis di area yang memiliki tingkat resiko terpapar virus corona (Covid-19) yang rendah.

Hal ini disampaikan oleh Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM saat konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (16/4/2020).

"Untuk APD yang belum sesuai dengan standar bahan dan standard uji yang ada dalam pedoman dari Kemenkes tetap dapat digunakan," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.

"Tetapi harus digunakan di area-area yang memiliki tingkat resiko rendah," imbuhnya.

Adapun tenaga medis yang dimaksud seperti tenaga kefarmasian, gizi, serta pengendara ambulans.

Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM (YouTube BNPB Indonesia)

"Nah ini mereka dapat menggunakan APD non medis. Dan APD ini tidak memerlukan izin edar," jelas Arianti.

Lebih lanjut, Arianti mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan agar cermat dalam memilih dan menggunakan APD sesuai dengan tingkat resiko yang dilakukan dalam menangani pasien Covid-19.

"Karena pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari tertularnya virus tersebut," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arianti juga menekankan pesan pencegahan penularan Covid-19 yang wajib dilakukan oleh masyarakat.

Pertama, kata Arianti adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik.

Baca: Permintaan Tinggi, Kemenkes Berikan Kemudahan Perizinan untuk Pembuatan APD

Baca: Bocah 9 Tahun Sumbang Tabungan untuk Belikan APD, Ibu: Awalnya Buat Biaya Pernikahan Kakaknya

Kedua, selalu menggunakan masker apabila berada di tempat umum.

Jangan lupa terapkan physical distancing dengan menjaga jarak aman sejauh satu hingga dua meter saat sedang berinteraksi atau berkomunikasi.

Maksimalkan kegiatan di rumah saja, yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta tidak melakukan mudik.

"Lakukanlah semuanya dengan disiplin," tegas Arianti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved