Virus Corona
Polri Catat 3.474 Pelanggaran PSBB di Jakarta, Paling Banyak Pengendara Tak Bermasker
Selama lima hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April hingga Selasa (14/4/2020) Polri mencatat terjadi banyak pelanggaran.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April hingga Selasa (14/4/2020) Polri mencatat terjadi banyak pelanggaran.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Senin (13/4/2020), kepolisian mencatat ada 3.474 pelanggaran utamanya di titik-tik checkpoint yang dibuat Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Selama PSBB, Polda Metro Jaya selalu berikan imbauan, sosialisasi ke masyarakat berkaitan PSBB. Senin (13/4/2020) kemarin setelah didata terjadi 3.474 pelanggaran," ungkap Argo dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (14/4/2020).
Baca: Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan 3.747 pelanggaran itu terdiri dari 2.304 pengendara tidak menggunakan masker dan 787 kendaraan melebihi kapasitas.
"Yang melebihi kapasitas itu, seperti harusnya diisi tiga, ini diisi empat orang. Lalu untuk pelanggaran roda dua, sebanyak 383 pelanggaran karena berboncengan," ujarnya.
Baca: Paramedis New York Sebut Covid-19 Lebih Buruk Dibanding Serangan 9/11
Argo menuturkan pengemudi roda dua masih boleh berboncengan selama PSBB asalkan pengemudi dan penumpang tinggal dalam satu alamat.
"Dengan masih adanya pelanggaran itu, kami tidak bosan mengimbau aturan-aturan PSBBbaik melalui spanduk, banner, medsos dan lainnya. Imbauan kami sudah lakukan 43.454 kali," katanya.
4.839 kasus positif corona di Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto melaporkan angka terkini kasus virus corona di Indonesia.
Achmad Yurianto mengatakan ada penambahan kasus baru sebanyak 282 pasien.
Total ada 4.839 pasien positif corona di Indonesia saat ini.
Baca: Tribunnews.com dan ACT Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat
"Ada penambahan 282 kasus positif, sehingga totalnya menjadi 4.839," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)w, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
Selain penambahan kasus baru, Achmad Yurianto juga mengungkap penambahan pasien sembuh sebanyak 46 orang.
Baca: Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Pasien yang sembuh 46 orang, jadi totalnya menjadi 426," katanya.
Kemudian untuk pasien meninggal akibat corona bertambah 60 kasus.
Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 menjadi 459 kasus.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.
Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.
"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.
"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.
"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.
Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah
Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.
Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.