Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Minta Aparat Tak Ragu Tegakkan Hukum Bagi Masyarakat Pelanggar PSBB

Presiden mengatakan, penegakan hukum dimaksudkan agar masyarakat disiplin dalam upaya memutus mata rantai penyebaran (Covid-19).

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat tak ragu dalam melakukan tindakan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi virus corona (Covid-19).

Presiden mengatakan, penegakan hukum dimaksudkan agar masyarakat disiplin dalam upaya memutus mata rantai penyebaran (Covid-19).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat sidang kabinet paripurna melalui telekonferensi, Selasa (14/4/2020).

Baca: Anggota Komisi V DPR Sebut Stafsus Jokowi Memalukan dan Harus Dipecat

"Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara ini juga penting dilakukan sehingga betul-betul masyarakat kita memiliki kedisplinan yang kuat untuk menghadapi ini," kata Jokowi.

Di sisi lain, Presiden juga menekankan, segera melakukan pelacakan virus corona di Indonesia secara lebih agresif guna mengetahui mata rantai penyebarannya.

Kepala Negara juga meminta, pemeriksaan sampel serta pelacakan virus corona menjadi antensi seluruh jajarannya demi meminimalisir penularan virus tersebut.

"Tingkatkan pengujian sampel yang masif harus dilakukan dengan pelacakan yang agresif serta dengan diikuti isolasi yang ketat," kata Jokowi.

Baca: 6 Cara Dapat Kartu Pra Kerja, Daftar di www.prakerja.go.id, Simak 3 Syaratnya!

"Kepada Ketua Gugus Tugas, Menteri Kesehatan, Polri dibantu TNI agar yang pertama yang saya sampaikan benar-benar diberi perhatian. Tingkat pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat," tambahnya.

Diketahui, hingga Selasa (13/4/2020), sebanyak 10 daerah yang menerapkan PSBB demi menekan penyebaran virus corona.

Kesepuluh daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Pekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved