Virus Corona
Anies: Kendaraan Roda Dua Boleh Ditumpangi Berboncengan Asal Satu Domisili, Selain Itu Dilarang
Anies Baswedan menegaskan kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut penumpang dengan satu syarat
Kemudian, ada tambahan kasus kematian akibat virus corona sebnyak 26 orang.
"Yang terpaksa harus meninggal 26, sehingga total menjadi 399," katanya.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Menurut Yurianto, adanya kasus positif di tengah masyarakat menandakan masih adanya sumber penularan.
Dengan demikian, ia menambahkan, mencari sumber penularan Covid-19 dan mengisolasinya adalah kunci pelaksanaan pengendalian penyakit ini.
Selain itu, kini pemerintah mulai mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Yuri dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.