Virus Corona
Hari Pertama PSBB Jakarta, Fitur GoRide Gojek dan Grab Bike Hilang, Driver Mengaku Keberatan
Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta langsung berimbas pada layanan transportasi ojek online.
PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Aturan ojol dilarang berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Disclaimer: Tribunnews telah menghubungi pihak Gojek dan Grab mengenai penjelasan kebijakan dan peraturan terbaru namun belum ada jawaban yang diberikan.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)