Virus Corona
Volume Kendaraan Diklaim Mulai Menurun Jelang PSBB di Jakarta Besok
Yogo mengatakan, adanya penurunan volume kendaraan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya penurunan volume kendaraan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) besok.
Hal tersebut diungkapkan Sambodo usai melihat volume kendaraan yang keluar dan masuk ke Jakarta pada hari ini Kamis (9/4/2020).
"Hari ini lebih landai dari kemarin," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (9/4/2020).
Kendati demikian, Sambodo tak menjelaskan secara rinci persentase penurunan volume kendaraan yang dicatat oleh pihak kepolisian. Yang jelas, adanya penurunan dibandingkan pada hari sebelumnya.
Baca: Lagu Kasih Putih Iringi Pelepasan Jenazah Glenn Fredly di Gereja Sumber Kasih
"Ya, datanya belum sempet kami hitung," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.
Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.
Baca: BREAKING NEWS - Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Barat Daya Pangandaran, Jabar
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.
Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.
Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.
Baca: Komnas HAM: Napi Korupsi Cukup Dibatasi Jarak di Dalam Tahanan
Skema Pembatasan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Selama Masa PSBB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.