Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Komnas HAM: Napi Korupsi Cukup Dibatasi Jarak di Dalam Tahanan

Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperhatikan dan memastikan kondisi lapas para pelaku tindak pidana khusus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam usai menerima korban penggusuran Tamansari di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi kepada sekitar 30 ribu narapidana dan anak.

Sekitar 30 ribu narapidana dan anak itu diproses hukum, karena melakukan tindak pidana umum.

Sedangkan, untuk narapidana yang melakukan tindak pidana khusus utamanya yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi, yang masuk kejahatan luar biasa tetap berada di tahanan.

Baca: Hindari Penyebaran Covid-19, Orang Ini Kenakan Pakaian Menyelam saat Belanja

Meskipun masih berada di jeruji besi, namun, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, meminta agar Kementerian Hukum dan HAM memastikan keamanan dan kesehatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperhatikan dan memastikan kondisi lapas para pelaku tindak pidana khusus.

“Doktrinnya itu, makanya ini tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan. Kalau crowded mau tidak mau, itu prinsip utamanya. Sehingga tidak ada diskriminasi," kata Choirul Anam, Kamis (9/4/2020).

Baca: Residivis di Depok Ngamuk di Warung Karena Makanan yang Dipesan Tidak Ada

Menurut dia, upaya menerapkan physical distancing atau pembatasan fisik juga harus dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana khusus.

Dia membandingkan Lapas bagi napi koruptor tidak seperti napi umum yang melebihi kapasitas. Dalam sel napi koruptor, jaga jarak fisikal maupun sosial masih bisa diatur agar tetap aman.

“Dalam konteks COVID-19, itu salah satu yang penting adalah jaga jarak, baik fisikal maupun sosial. Tipologi di kita, pidana khusus dan pidana umum berbeda. Pidana umum crowded, tetapi pidana khusus, khususnya korupsi itu jaga jarak dan jaga sosial sudah aman," tambahnya.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam perkembangannya, Yasonna berencana merevisi PP tersebut. Ia merinci setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, terang dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Baca: Kapolri Perintahkan Sabhara dan Lantas Kawal Jalur Distribusi Bahan Pokok

"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4/2020).

Kriteria kedua, lanjut dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.

Baca: Bagi yang Belum Tahu, Mendiang Glenn Fredly Salah Satu Pendiri M Bloc Space

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," terangnya.

Sedangkan kriteria terakhir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang. Rencana itu mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved