Virus Corona
Jakarta Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas
Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan.
"Pada saat PSBB tidak diiizinkan kerumunan di atas 5 orang, kegiatan-kegiatan di luar rungan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (7/4/2020) malam.
Menurut Anies Baswedan, bagi warga yang berkerumun di atas 5 orang akan diberi tindakan tegas.
Baca: Pemprov DKI Akan Distribusikan Sembako Untuk Keluarga Miskin dan Rentan Miskin Mulai Kamis Ini
Baca: Terkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan
Baca: DPP PKB Bagi-bagi Nasi Boks dan Hand Sanitizer ke Driver Ojol
Baca: 8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta
"Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov DKI, TNI, Polri akan melakukan kegiatan penertiban," ujarnya.
Anies Baswedan berharap peraturan PSBB dipatuhi semua masyarakat.
Selain itu, Anies Baswedan mengatakan, untuk mengawasi pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI bersama TNI dan Polri akan meningkatkan kegiatan patroli.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, ini untuk kepentingan kita semua, kalau kita mentaati InsyaAlah penyebaran virus Covid-19 ini bisa kita kendalikan," katanya.
Manfaat diberlakukannya PSBB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan manfaat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Yuri saat memberikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya Yuri menyinggung terkait keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberian PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Beberapa saat yang lalu Menkes baru saja menyetujui berlakunya PSBB di wilayah daerah khusus ibu kota," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas tv. Selasa (7/4/2020).
"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," imbuhnya.
Lebih lanjut Yuri mengungkapkan penerapan PSBB di suatu daerah ini dapat secara efektif untuk mencegah terjadinya keramaian atau perkumpulan masyarakat.

"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuan PSBB ini," tegasnya.