Virus Corona
Pemprov DKI Akan Distribusikan Sembako Untuk Keluarga Miskin dan Rentan Miskin Mulai Kamis Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan sembako kepada keluarga miskin dan rentan miskin di Ibu Kota.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring diterpakannya Pembatasn Sosial Bersekala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan sembako kepada keluarga miskin dan rentan miskin di Ibu Kota akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Terlebih, Pemprov DKI Jakarta dalam 3 minggu terakhir ini sudah melakukan pembatasan terhadap masyarakat dalam melakukan aktivitasnya.
"Kamis akan mulai didistribusi Sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, InsyaAllah mulai Kamis," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca: Waspada Virus Corona, KSP: Mudik Justru Berisiko Tularkan Penyakit di Kampung Halaman
Baca: 8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta
Baca: Anies Baswedan Umumkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Pelanggar Bakal Ditindak
Dengan mulai didistribusikannya Sembako, Anies berharapkan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin dapat terbantu.
Selain itu, dalam rangka penerapan sosial distancing, Pemprov DKI pun membuat program belanja jarak jauh di 105 pasar di seluruh Jakarta.
Anies berharap dengan penerapan PSBB ini, seluruh masyarakat di DKI jakarta bisa menaatinya.
"Kami harapkan seluruh masyarakat menaati ketentuan. Kita akan bantu masyarakat miskin dan rentan miskin," katanya.
Manfaat diberlakukannya PSBB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan manfaat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Yuri saat memberikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya Yuri menyinggung terkait keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberian PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Beberapa saat yang lalu Menkes baru saja menyetujui berlakunya PSBB di wilayah daerah khusus ibu kota," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas tv. Selasa (7/4/2020).
"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," imbuhnya.
Lebih lanjut Yuri mengungkapkan penerapan PSBB di suatu daerah ini dapat secara efektif untuk mencegah terjadinya keramaian atau perkumpulan masyarakat.

"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuan PSBB ini," tegasnya.