Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Minta Terawan Susun Aturan PSBB 2 Hari, Ini Persiapan yang Telah Dilakukan

Terawan Agus Putranto menanggapi permintaan dari Presiden Jokowi terkait persiapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan Instagram.com/jokowi)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto-Presiden Joko Widodo 

Pemerintah terutama harus memerhatikan kebutuhan pokok bagi anak-anak.

"Bahan pokok untuk anak-anak, misalnya susu, air bersih, itu harus dijamin misalnya terjadi PSBB atau karantina," ujar Agus, dikutip dari siaran langsung Mata Najwa di laman trans7.co.id, Rabu (1/4/2020).

Ia menyebut, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tidak disebutkan pengawasan hukumnya.

"PSBB sebenarnya social distancing yang diperluas, pengawasan pidananya tidak ada di implementasi lapangan," katanya.

Baca: Jokowi Blak-blakan Alasan Kukuh Tak Lakukan Lockdown & Lebih Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar

Baca: Mensos: Rp 110 Triliun Dana Stimulus Dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial

Baca: Mensos Ajak Kepala Daerah Lengkapi Program Bantuan Sosial Pemerintah Pusat

Berbeda dengan karantina wilayah, dimana pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dari masyarakat.

"Kalau karantina kan sudah di-lock (kunci) saja, seminggu dua minggu, setelah itu kan tidak ada orang yang berkeliaran di jalan."

"Semua makan dibiayai oleh negara, yang bisa beli ya beli sendiri, yang tidak punya harus dibiayai negara," jelas Agus Pambagio.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio (TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI)

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman yang juga terhubung dalam sambungan video menyampaikan, ada perbedaan antara karantina wilayah dan PSBB.

"Karantina wilayah itu adalah semua orang yang dikarantina tak boleh ke luar wilayah karantina."

"Sementara untuk PSBB, pembatasan orang atau barang untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota," jelas Fadjroel.

"Di situ beda yang paling utamanya, ini yang menjadi panduan untuk nasional, yang harus dipatuhi oleh provinsi atau kabupaten," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved