Virus Corona
Bantah Fadli Zon, Pemerintah Dukung Pemda Ambil Kebijakan: Selama Bukan Deklarasi Karantina Wilayah
Fadli Zon sebut pemerintah pakai jurus mabuk untuk tangani corona dan lamban. Staf KSP beri pembelaan soal kebijakan pemerintah daerah.
"Menurut saya, memang pemerintah tidak punya grand strategy, sehingga akhirnya kebijakannya berubah-ubah," ujar Fadli Zon.
"Kebijakan berubah-ubah itu menurut saya, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap mau dibawa ke mana?" sambungnya.
Bahkan Fadli Zon beranggapan, strategi pemerintah ini seolah seperti jurus orang yang tengah mabuk sehingga tidak ada ketetapan.
"Tadi kan dikatakan jurus negara, jurus negara ini seperti jurus mabuk namanya, karena berubah-ubah dari waktu ke waktu," ucap Fadli Zon.
Baca: Penelitian Sebut Lockdown Harus Dilakukan Selama 6 Minggu agar Efektif Kendalikan Wabah Corona
Baca: Bantuan Sembako Dari PWI DKI Jakarta untuk Anggota PWI dan Masyarakat
Fadli Zon menegaskan, pernyataan Jokowi soal darurat sipil bukan keseleo lidah.
Recana penetapan darurat sipil itu pun mengundang protes dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak cocok diterapkan dengan kondisi wabah penyakit.
"Nah, darurat sipil kemarin jelas diucapkan oleh presiden itu bukan slip of the tongue, itu jelas diucapkan," ungkap Fadli Zon.
"Dan mendapatkan penentangan yang luar biasa dari masyarakat, termasuk dari kalangan civil society dan kalangan media, kalangan pecinta demokrasi, hak asasi manusia," paparnya.
Diketahui, payung hukum darurat sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 di mana ada status darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
Bagi Fadli Zon, hal itu tidak ada kaitannya dengan krisis kesehatan seperti saat ini.
"Karena yang dirujuk ini kan Undang-Undang Tahun 1959 yang isinya itu tentang kedaruratan keamanan, bukan tentang kesehatan," ujar Fadli Zon.
Jokowi kemudian menetapkan darurat kesehatan yang mana menurut Fadli Zon, harusnya ditetapkan sejak awal tanpa menyinggung darurat sipil.
"Justru kita ingin presiden menggunakan Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan ini yang terefleksi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon pun merasa heran lantaran undang-undang tersebut dibuat sendiri oleh pemerintah dan mengapa saat itu tak kunjung diterapkan.
"Yang dulu diusulkan oleh pemerintah sendiri, ditandatangani oleh presiden sendiri dan DPR periode yang lalu," kata Fadli Zon.