Virus Corona
Tata Tertib DPR Disahkan, Kini Rapat Secara Virtual Miliki Legalitas
Dalam pembaharuan tatib DPR, kini rapat secara telekonferensi atau virtual telah memiliki legal standing.
"Berdasarkan laporan Sekretariat Kabag Kesekjenan dari pada DPR RI, telah dihadiri oleh 31 fisik dan 278 yang secara virtual, maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat ini dan kami nyatakan kuorum tercapai," kata Azis Syamsuddin membuka rapat paripurna.
Agenda rapat yakni meminta persetujuan terhadap kelanjutan pembahasan dua RUU carry over yakni RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.
Baca: 33 Orang Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Tengah Wabah Corona
Paripurna juga meminta pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan pengambilan keputusan.
Rancangan Tata Tertib tersebut yakni mengatur ketentuan digelarnya rapat secara virtual dalam kondisi tertentu seperti yang terjadi saat ini karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.