Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Tata Tertib DPR Disahkan, Kini Rapat Secara Virtual Miliki Legalitas

Dalam pembaharuan tatib DPR, kini rapat secara telekonferensi atau virtual telah memiliki legal standing.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar mengenakan masker saat menjalani rapat paripurna pembukaan masa persidangan III di gedung Nusantara, Senin (30/3/2020) siang. 

"Berdasarkan laporan Sekretariat Kabag Kesekjenan dari pada DPR RI, telah dihadiri oleh 31 fisik dan 278 yang secara virtual, maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat ini dan kami nyatakan kuorum tercapai," kata Azis Syamsuddin membuka rapat paripurna.

Agenda rapat yakni meminta persetujuan terhadap kelanjutan pembahasan dua RUU carry over yakni RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

Baca: 33 Orang Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Tengah Wabah Corona

Paripurna juga meminta pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan pengambilan keputusan.

Rancangan Tata Tertib tersebut yakni mengatur ketentuan digelarnya rapat secara virtual dalam kondisi tertentu seperti yang terjadi saat ini karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved