Virus Corona
Langkah Pemerintah Atasi Corona, Mendag Lakukan Pembebasan Impor hingga 31 Mei 2020
Mendag Agus Suparmanto lakukan pembebasan impor barang sampai 31 Mei 2020 mendatang untuk memenuhi kebutuhan pokok selama penanganan corona (Covid-19)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyebutkan langkah-langkah pemerintah dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Di antaranya yakni melakukan relaksasi pembebasan impor sejumlah barang yang akan dilakukan sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Agus Suparmanto mengatakan, langkah tersebut diambil guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia selama dalam status darurat kesehatan ini.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam menjual barang pada konsumen dengan harga terjangkau.
"Jadi kita memang mempermudah impor bagi pelaku usaha ini, sehingga kebutuhan konsumen lebih ringan dengan harga terjangkau," kata Agus Suparmanto melansir kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (1/4/2020).
Baca: Jaga Kelancaran Arus Barang Impor dan Antisipasi Covid-19, Bea Cukai Buka Penyerahan SKA Via E-mail
Mendag Kabinet Indonesia Maju ini mengatakan, pembebasan impor ini berarti tidak memberlakukan banyak persyaratan bagi para importir.
"Pembebasan impor ini artinya yang dulunya banyak persyaratan sekarang dibebaskan. Ini berlakunya hanya sampai 31 Mei," ujarnya.
Adapun pendistribusian kebutuhan-kebutuhan pokok ini akan menjadi prioritas pemerintah.
Rencananya pos-pos tertentu dibebaskan sehingga proses pendistribusian tidak terhambat, serta untuk mendukung pembatasan interaksi sosial.
Agus Suparmanto menjelaskan, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai dengan arahan Presiden, kami diminta untuk merelaksasi salah satunya bawang bombay dan bawang putih, di mana bawang putih ini impornya 95 persen," paparnya.
Ia memastikan, jalur pendistribusian bahan baku untuk industri juga akan menjadi perhatian pemerintah.
Sementara itu, pihaknya pun memberhentikan ekspor alat kesehatan (Alkes) agar kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi.
Terutama Alkes yang menjadi pendukung tenaga medis dalam menangani Covid-19.
"Jadi pelarangan ekspor ini untuk Alkes terutama yang mendukung penanganan (Covid-19)," katanya.
Baca: Layanan Pengajuan Rekomendasi BNBP Untuk Barang Impor Penanggulangan Covid-19 Bisa Via Online