Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kabar Gembira! Pasien Sembuh Virus Corona di Indonesia Semakin Bertambah

Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh setelah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit di Indonesia terus bertambah.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona - Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh setelah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit di Indonesia terus bertambah. 

Meski angkanya masih bertambah, angka penambahannya menunjukkan penurunan dibanding Senin (30/3/2020).

Senin lalu, jumlah mereka yang terinfeksi sebanyak 1.414 kasus atau bertambah 129 kasus dari hari sebelumnya.

Peningkatan hari itu juga lebih sedikit dari peningkatan pada hari sebelumnya.

Minggu (29/3/2020) jumlah mereka yang terinfeksi Corona sebanyak 1.285, atau bertambah 130 dari hari sebelumnya.

Hingga Selasa, tercatat sudah 32 provinsi yang melaporkan adanya kasus positif virus Corona di daerahnya.

Dengan demikian, hanya dua lagi provinsi yang masih "bersih", tidak mempunyai kasus positif corona. Keduanya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gorontalo.

Baca: Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat untuk Pasien Corona di Pulau Galang

Baca: Facebook dan Twitter Hapus Postingan Pimpinan Dunia Terkait Corona, Dinilai Sebar Informasi Palsu

Dari semua provinsi yang terpapar, DKI Jakarta masih menempati urutan terbanyak, yakni 747 kasus.

Berikutnya Jabar dengan 198 kasus, disusul Provinsi Banten dengan 142 kasus, dan Jawa Timur dengan 93 kasus.

Darurat Masyarakat

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

Menyusul masih meluasnya penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat di Indonesia.

Presiden memperbolehkan kepolisian bertindak tegas terhadap para pelanggar yang berpotensi mengganggu program penanganan virus corona.

"Langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Presiden dalam konferensi video dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden juga telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi ini.

Pemerintah, kata Presiden, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB ini.

Baca: Facebook dan Twitter Hapus Postingan Pimpinan Dunia Terkait Corona, Dinilai Sebar Informasi Palsu

Baca: Kasus Positif Corona di AS Tembus 188 Ribu Orang, Casino dan Mal di Las Vegas Ditutup

Presiden juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat, Selasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved