Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 April, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia

Juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto kembali memberikan update kasus virus corona dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020)

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto kembali memberikan update kasus virus corona dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020) 

Sementara itu sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Gratiskan Biaya Listrik bagi Pelanggan 450 VA, Diskon untuk 900 VA

Selain menerbitkan Perppu, melalui konferensi pers, Jokowi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Covid-19

Di antaranya, Jokowi memutuskan menggratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan. 

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 31 Maret, Total 1.528 Kasus, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Tetapkan Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri

Terkait penanganan virus Corona, Jokowi juga memutuskan menetapkan status darurat kesehatan. 

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Jokowi  memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

Baca: BI Jelaskan Kemungkinan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 1 Persen karena Virus Corona

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved