Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Teken Perppu Kebijakan Keuangan, Jokowi Tambah Rp 405,1 Triliun Untuk Penanganan Corona

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kamis malam, 26 Maret 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi virus corona.

"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2020).

Baca: Resmi Ditetapkan Jokowi, Penjelasan soal Darurat Kesehatan Menurut Undang-undang

Perppu tersebut menurut Presiden memberikan fondasi kepada pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

"Juga menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Presiden.

Pemerintah kata Presiden telah memutuskan tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp 405, 1 triliun.

Baca: Jokowi: Darurat Sipil Disiapkan Apabila Keadaan Abnormal

Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan kepada sejumlah sektor belanja.

"Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun belanja bidang kesehatan, 110 triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," katanya.

7 Provinsi dan 41 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Covid-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan seluruh pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi wabah virus corona.

Achmad Yurianto mengatakan beberapa provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19 dan ada juga yang sudah membentuk gugus tugas penanganan.

"Sudah ada 7 provinsi dan 41 kabupaten kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19, 16 provinsi dan 86 kabupaten kota telah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2020).

Baca: UPDATE Corona di Indonesia 31 Maret 2020 Sebaran Tiap Provinsi, DKI Jakarta 747 Kasus

Achmad Yurianto mengatakan banyak daerah yang telah melakukan langkah inovatif untuk mencegah penyebaran wabah corona.

Dirinya meminta masyarakat untuk mendukung langkah yang sudah dilakukan pemerintah daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved