Virus Corona
Jokowi Instruksikan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi
Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X menghentikan operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani tertanggal 25 Maret.
Bandara sebagai satu di antara pintu masuk utama ke Papua mulai ditutup pada 26 Maret hingga 9 April 2020.
Penutupan Bandara Sentani di wilayah Bumi Cendrawasih itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona setelah tiga orang di Papua positif terinfeksi Covid-19.
Sementara itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Tbk alias AP I turut menanggapi hal tersebut.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasalnya, PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara tidak berada dalam wewenang dalam penutupan bandara.
Penutupan bandara berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
"Prosesnya sedang dipastikan oleh Kemenhub."
"Kita mengikuti apa yang diarahkan," kata Fahmi dalam konferensi video, Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Perangi Penyebaran Covid-19, BHS Harap Adanya Gerakan Sosial di Sidoarjo
Baca: Sosiolog: Kegagalan Pencegahan Sebaran Virus Corona Dapat Sebabkan Tsunami Pasien
Makassar
Sementara itu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk memberlakukan karantina parsial.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka kemungkinan dilakukan lockdown.
Namun, diputuskan status kota hanya diberlakukan karantina parsial setelah adanya beberapa pertimbangan.
Melansir Kompas.com, hal itu disampaikan Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).
Iqbal Suhaeb mengatakan, Pemkot Makassar belum menerapkan kebijakan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Makassar.