Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Mahfud MD Ungkap Rancangan PP Karantina Wilayah: Warung yang Sediakan Kebutuhan Pokok Dilarang Tutup

Mahfud tekankan dalam rancangan PP tersebut adalah larangan untuk menutup warung, toko, dan supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Kemeko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.(Kemeko Polhukam) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan prosedur dan aturan yang sedang dibahas dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah akibat pandemi virus corona atau Covid-19 bagi pemerintah daerah.

Satu di antara yang Mahfud tekankan dalam rancangan PP tersebut adalah larangan untuk menutup warung, toko, dan supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.

"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup. Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," kata Mahfud MD ketika teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).

Baca: KPK Siap Hadapi Gugatan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Bakamla

Selain itu, Mahfud menjelaskan, dalam rancangan PP tersebut nantinya pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah tidak diperbolehkan untuk menutup akses bagi kendaraan yang membawa masuk kebutuhan pokok.

"Seumpanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalulintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah, karena itu menyangkut kebutuhan pokok," kata Mahfud MD.

Baca: Komisi I DPR Minta BNPB dan Dewan Pers Buat Aturan Peliputan Selama Masa Darurat Covid-19

Mahfud MD juga menjelaskan rencananya yang berhak memberikan izin bagi karantina wilayah adalah Kepala Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dengan usul dari Gugus Tugas Daerah.

Nantinya, jelas Mahfud MD, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkordinasi dengan sejumlah menteri terkait dengan karantina wilayah tersebut.

"Misalnya soal perhubungan, juga menteri perhubungan diajak bicara, soal kesehatan menteri kesehatan, soal perdagangan menteri perdagangan," kata Mahfud MD.

Angka corona di Indonesia capai 1046 kasus

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan, terdapat penambahan kasus baru pasien positif virus corona di Indonesia.

Menurut Achmad Yurianto, hingga Jumat (27/3/2020) siang tercatat ada 153 kasus baru virus corona di Indonesia.

Sehingga, total pasien positif virus corona secara akumulatif mencapai 1046 kasus.

Baca: Tak Segera Dapat Tindakan, PDP COVID-19 di Tangerang Meninggal, Sempat Kirimi Pesan Jokowi & Menkes

"Terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan juga ada 153 kasus baru yang kita dapatkan, sekali lagi ini menggambarkan bahwa masih ada penularan penyakit ini di tengah masyarakat kita masih ada sumber penyakitnya dan masih ada kontak dekat yang terjadi," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

"Sehingga total kasus menjadi 1046 kasus," tambahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved