Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Banggar DPR RI Minta Jokowi Terbitkan 3 Perppu Antisipasi Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian

Banggar) DPR mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan 3 Perppu untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena virus corona atau Covid-19.

Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Said Abdullah 

"Karena itu perlu Perppu tentang keuanga negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB," tutur Said.

Baca: Sempat Terkena Trading Halt, IHSG Ditutup Melemah ke Level 3.989 pada Akhir Perdagangan Senin

Sementara Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan, kata Said, sebagai undang-undang perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan.

"Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi simpanannya di atas Rp 100 miliar," ujar Said.

"Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan covid-19," sambung politikus PDIP itu.

Total Pasien Positif Covid-19 Jadi 579 Orang

Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.

Baca: Berpotensi Memperluas Wilayah Penyebaran Corona, Kemenhub Batalkan Mudik Gratis Angleb 2020

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.

Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.

Namun, MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.

MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengungkap data terbaru pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi 579 pasien.

Achmad Yurianto mengatakan terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 65 orangn hingga Senin (23/3/2020) siang.

"Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdiri dari berbagai provinsi yang bisa kita lihat di tabel, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579 kasus," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Baca: Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 16.575 per Dolar AS

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved