Virus Corona
BREAKING NEWS - Padat Karya Tunai di Tengah Wabah Corona, Dirjen PPMD: Upah Dibayar Harian
Dirjen PPMD menyebut, pelaksanaan program karya tunai dilakukan dengan skema upah dibayar secara harian.
TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti wabah virus corona (COVID-19) yang berdampak ke sejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif.
Hal itu disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa, Taufik Madjid, S. Sos, M. Si dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa, Taufik Madjid, S. Sos, M. Si menyampaikan, atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan edaran mengenai pemanfaatan dana desa bagi desa yang telah memperoleh dana tersebut.
Menurut Taufik, dana desa tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah yang dibayar per hari.
Baca: Mahfud MD Minta Jajarannya Tak Berbicara Jauh soal Virus Corona: Dulu Saya yang Turun karena Ribut
"Atas perintah Bapak Presiden, (kami) sudah mengeluarkan edaran dana desa bagi desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," tutur Taufik.
"Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang sulit," sambungnya.
Taufik menambahkan, pelaksanaan padat karya tunai tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan di tengah wabah virus corona ini.
"Mekanisme dalam padat karya tunai itu menjaga pada protokol kesehatan misalnya menjaga jarak 1,5 atau 2 meter dalam bekerja dan sebagainya," kata dia.
Baca: Fakta Balita di Yogyakarta Sembuh dari Corona, Sempat Pergi ke Depok, Orangtua Negatif Covid-19
Taufik juga menyampaikan, dana desa yang diwajibkan untuk program padat karya tunai ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan.
"Dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah bahwa untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di pedasaan maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola," terang taufik,.
"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, dan kelompok marginal lainnya tetap punya akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa, supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa," sambungnya.
Baca: BREAKING NEWS - Penanganan Corona, Dana Desa Diwajibkan untuk Padat Karya Tunai
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk menggencarkan pemberian bantuan sosial.
Pemberian bantuan sosial tersebut digunakan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).
Satu di antaranya yaitu pencairan dana desa yang sudah dianggarkan sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa.
"Dana desa ini saya sampaikan ke Pak Menteri Desa, Mendagri, juga seluruh kepala daerah, dan juga kepala desa, agar dana desa ini segera direalisasikan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Baca: Efektivitas Avigan dan Chloroquine Sembuhkan Corona Perlu Diuji Secara Klinis