Virus Corona
Anggota DPRD Blora yang Marah Dicek Kesehatan Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Hartanya Rp 9,9 M
Terkuak! Inilah sosok anggota DPRD yang marah-marah tak mau dicek kesehatan pulang kunker dari Lombok dan viral di media sosial.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Warsit pernah masuk menjadi satu di antara caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi pada Pileg 2019.
Bersama dengan 48 caleg eks koruptor lainnya, Warsit maju ke tingkat DPRD kabupaten/kota dan kembali masuk ke DPRD Blora.
Dikutip dari Kompas.com, Warsit pernah terjerat kasus korupsi pos tunjangan DPRD dari APBD 2004 Kabupaten Blora senilai Rp 5,6 miliar pada 2008.
Saat itu, Warsit menjadi Ketua DPRD dan melakukan korupsi bersama Sekretaris DPRD Sukarno dan Kepala Bagian Keuangan Erna Marliana.
Atas tindakannya ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora memvonis Warsit dengan hukuman dua tahun penjara, Agustus 2009.
Masih dari Kompas.com, Warsit pernah mengajukan kasasi terhadap hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tapi kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, dari harta kekayaan yang dilaporkan KPK saat maju kembali sebagai anggota DPRD Blora, Warsit memiliki harta kekayaan senilai Rp 9.974.522.365.
Dikutip dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Warsit didominasi oleh kepemilikan 23 bidang tanah dan bangunan.
Nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Warsit mencapai Rp 9.550.000.000.
Sebagian besar tanah dan bangunan milik Warsit berada di Blora sedangkan dua lainnya di Semarang dan Bekasi.
Selain itu, Warsit memiliki aset empat unit motor dan empat unit mobil yang nilainya mencapai Rp 796 juta.
Warsit masih memunyai aset berupa kas dan setara kas dengan nilai Rp 93.522.365.
Sayangnya, ia memiliki utang senilai Rp 465 juta sehingga mengurangi jumlah kekayaannya.
Saat Pileg 2019, nama Warsit sebenarnya sempat dicoret dalam daftar caleg sementara di Pileg 2019 karena ia adalah mantan napi kasus korupsi.
Namun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), caleg eks koruptor itu dikembalikan hingga akhirnya masuk di Daftar Caleg Tetap ( DCT) Pileg 2019.