Virus Corona
MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona
Hasanuddin mengatakan, umat islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat, dan diganti dengan salat Zuhur.
Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah Terkait Wabah Covid-19 di Indonesia, Ini Ketentuannya
Baca: Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Mengganti Dengan Salat Dzuhur
Baca: Event Besar Dibatasi karena Virus Corona, MUI: Kecuali Diadakan di Tempat Higienis dan Protektif
MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.
"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.
Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Sania Mashabi)