Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona

Hasanuddin mengatakan, umat islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat, dan diganti dengan salat Zuhur.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). 

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah Terkait Wabah Covid-19 di Indonesia, Ini Ketentuannya

Baca: Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Mengganti Dengan Salat Dzuhur

Baca: Event Besar Dibatasi karena Virus Corona, MUI: Kecuali Diadakan di Tempat Higienis dan Protektif

MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved