Virus Corona
MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona
Hasanuddin mengatakan, umat islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat, dan diganti dengan salat Zuhur.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin mengatakan, umat islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat, dan diganti dengan salat Zuhur.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.
Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah, untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca: Berikut Ciri-ciri Fisik Serangan Panik, Punya Kemiripan dengan Gejala Virus Corona
Baca: Jaga Stok di Tengah Virus Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Ini
Baca: Gubernur Banten Sebut 5 Warganya Positif Terinfeksi Virus Corona, Semua di Wilayah Tangerang
Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di Masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.
Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di Masjid.

MUI mengimbau, masyarakat agar menghindari kontak fisik, dan membawa sajadah dari rumah.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.
Melansir Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI dengan nomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.
Baca: MUI soal Fatwa Salat Jumat, Harus Jadi Pedoman Pemerintah untuk Ambil Keputusan
Baca: MUI Bolehkan Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di Rumah karena Covid-19, Ini Isi Fatwanya
Baca: MUI Imbau Baca Doa Qunut Nazilah, Doa untuk Menangkal Turunnya Musibah
Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.
Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis, dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.
Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam, dan menjaga agar orang lain tak terpapar.
Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah, dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam diimbau tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.
Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah Terkait Wabah Covid-19 di Indonesia, Ini Ketentuannya
Baca: Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Mengganti Dengan Salat Dzuhur
Baca: Event Besar Dibatasi karena Virus Corona, MUI: Kecuali Diadakan di Tempat Higienis dan Protektif
MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.
"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.
Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Sania Mashabi)