Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Alami Gejala Virus Corona? Ketahui Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19. 

Pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Jika Negatif, maka pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.

4. Merasa Sehat

Jika masyarakat merasa sehat, namun memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, maka dianjurkan melakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.

Bila muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas maka harus segera memeriksakan diri ke fasyankes.

Apabila merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, diharuskan untuk segera melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.

Untuk selanjutnya, petugas kesehatan akan memeriksa spesimennya lebih lanjut.

Donwload Lima Protokol dan informasi terkait Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat disini.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved