Virus Corona
Alami Gejala Virus Corona? Ketahui Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19
Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19.
Apabila keluhan berlanjut, atau disertai kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat) maka diimbau untuk segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Ketika melakukan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan, dianjurkan untuk menggunakan masker.
Apabila tidak memiliki masker, maka yang perlu dilakukan ketika batuk/bersin adalah melakukan etika yang benar yakni dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam.
Selain itu, ketika memeriksakan kesehatan, ditekankan untuk tidak menggunakan transportasi massal.
2. Screening Covid-19
Sesampainya di fasyankes, tenaga kesehatan akan melakukan screening pasien dalam pengawasan Covid-19.
Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka masyarakat akan dirujuk ke rumah sakit (RS) rujukan.
Bila tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
Pasien akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
3. Pemeriksaan Lebih Lanjut
Di RS rujukan, bagi yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
Jika Positif, maka pasien tersebut akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.
Nantinya sampel akan diambil setiap hari.