Sabtu, 4 Oktober 2025

Penuhi Standar Pelayanan Minimum, DLU Jadi Operator Penyeberangan Terbaik Versi Kemenhub

DLU menyabet predikat Pemenang I Kategori Operator dengan Tingkat Kepatuhan dan Pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan dari Kemehub.

Editor: Choirul Arifin
dok.
JASA PELAYARAN = Penyerahan predikat Pemenang I Kategori Operator Dengan Tingkat Kepatuhan dan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Terbaik dari Kementerian Perhubungan RI kepada Direktur Utama PT DLU Erwin H Poedjono Peringatan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan LLAJ Nasional Tahun 2025" di Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan pelayaran nasional PT Dharma Lautan Utama (DLU) menyabet predikat Pemenang I Kategori Operator Dengan Tingkat Kepatuhan dan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Terbaik dari Kementerian Perhubungan.

Penyerahan penghargaan dilakukan Dirjen Darat mewakili Menteri Perhubungan RI kepada Direktur Utama PT DLU Erwin H Poedjono di acara "Pemberian Penghargaan Bidang Keselamatan Transportasi Darat Dalam Rangka Memperingati Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan LLAJ Nasional Tahun 2025" di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

"Alhamdulillah, PT DLU mendapatkan penghargaan Pemenang I Kategori Operator Dengan Tingkat Kepatuhan dan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Terbaik," kata Erwin dikutip Kontan.

PT DLU mengapresiasi pemerintah yang memberikan penghargaan kepada operator angkutan penyeberangan nasional ini. Menurutnya, hal ini menjadi motivasi perusahaan untuk meningkatkan pelayanan penyeberangan kepada masyarakat.

Erwin menegaskan, DLU terus berkomitmen memberikan layanan berkualitas berdasarkan standar pelayanan yang ditentukan ke seluruh pelanggan dengan didukung armada dan sumber daya manusia (SDM) profesional.

DLU saat ini mengoperasikan armada kapal di sejumlah rute pelayaran di Indonesia dan mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Setiap armada dilengkapi standar internasional ISM Code, SOLAS, juga aturan klasifikasi BKI dan menjalani pemeriksaan rangkap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari pemerintah.

Baca juga: ASDP Buka Rute Penyeberangan Jarak Jauh Balikpapan-Parepare, Ini Jadwalnya

"Kami juga berkomitmen menjaga standar ini melalui penerapan sistem manajemen, verifikasi pihak ketiga, serta pelatihan khusus untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayaran" kata Erwin.

Laporan Reporter: Ignatia Maria Sri Sayekti | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved