Selasa, 7 Oktober 2025

Transfer ke Daerah Turun, Mendagri: Dikompensasi dari Kegiatan Kementerian Rp1.300 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan transfer ke daerah sebesar kurang lebih Rp650 triliun yang dikompensasi dengan kegiatan kementerian dan lembaga.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
TRANSFER KE DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pemerintah telah menyiapkan transfer ke daerah sebesar kurang lebih Rp650 triliun yang dikompensasi dengan kegiatan-kegiatan dari Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp1.300 triliun. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan transfer ke daerah sebesar kurang lebih Rp650 triliun yang dikompensasi dengan kegiatan-kegiatan dari Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp1.300 triliun.

Transfer ke Daerah (TKD) adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Anggaran tersebut turun sebesar Rp 269 triliun dari APBN 2025 lalu sebesar Rp 919 triliun. Menurut Tito, penurunan itu nantinya dikompensasi dari kegiatan lain di kementerian/lembaga yang totalnya mencapai Rp 1.300 triliun.

Tito menegaskan pentingnya penyatuan program pemerintah pusat dan daerah agar lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Ini yang diharapkan nanti akan tepat sasaran dan berdampak kepada semua daerah. Tapi tentunya kita juga melihat kemampuan fiskal dari daerah-daerah. Ada yang fiskalnya kuat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat, ada yang sedang, dan ada juga yang lemah karena sangat tergantung dari transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan," ujar Tito saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam membagi alokasi anggaran. Menurutnya, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah harus lebih diperhatikan agar tetap bisa memenuhi pelayanan dasar minimal.

“Yang penting PAD daerah ini dapat memenuhi pelayanan minimal mereka, baik belanja operasional, pegawai, maupun belanja sesuai dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, perumahan dan kawasan pemukiman, hingga perlindungan sosial daerah,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Sumut Bayar Rp674 M Utang Dana Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota

Tito menambahkan, sejumlah bidang layanan dasar juga telah banyak ditopang anggaran pemerintah pusat, seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Bahkan Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pekerjaan Umum akan ikut memperkuat anggaran di daerah.

Baca juga: Wali Kota Blitar Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ke 241 Pekerja SKT Sampoerna

“Sehingga meskipun ada pengalihan anggaran ke pusat melalui K/L, pemerintahan tetap berjalan dan dampaknya lebih dirasakan masyarakat karena langsung dikerjakan oleh pemerintah pusat,” tegas Tito.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved