Kamis, 2 Oktober 2025

Kelola Sumur Minyak Rakyat, Bahli Sebut Warga Bisa Dapat Uang Minimal Rp 2,5 Juta per Hari

Bahlil menjelaskan bahwa satu sumur minyak rakyat itu bisa minimal menghasilkan 3 barel per hari.

Taufik Ismail/Tribunnews.com
SUMUR MINYAK RAKYAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menyebut bahwa pengelola sumur minyak rakyat bisa mendapatkan minimal Rp 2,5 juta dalam sehari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap warga pengelola sumur minyak rakyat bisa mendapatkan minimal Rp 2,5 juta dalam sehari.

Sumur minyak rakyat merupakan sumur tua yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, tetapi dikelola secara ilegal. 

Demi mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari, pemerintah menargetkan kontribusi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat. Maka dari itu, pemerintah akan melegalkannya.

"Kita legalkan mereka dengan memenuhi kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3S)-nya. Pengamannya kita jaga, kemudian kita juga jaga lingkungannya," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Kementerian ESDM: Jumlah Sumur Minyak Rakyat yang Teridentifikasi Capai 33 Ribu

Bahlil pun mengungkap bahwa pengelola sumur minyak rakyat bisa mendapatkan minimal Rp 2,5 juta dalam sehari.

Hitung-hitungannya begini. Produksi minyak akan dibeli oleh Pertamina dengan harga 70-80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

ICP dari setiap jenis minyak mentah utama Indonesia dihitung dari rata-rata harga minyak mentah utama Indonesia yang dipublikasikan di publikasi Internasional.

Kemudian, Bahlil menjelaskan bahwa satu sumur minyak rakyat itu bisa minimal menghasilkan 3 barel per hari.

Dia bilang, satu barel itu setara 159 liter. Jika dikali tiga, berarti tiga barel hampir mencapai 500 liter.

Dengan harga ICP 70 dolar AS per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70 persen, setiap barel menghasilkan sekitar 49 dolar AS. Jika bagi hasilnya 80 persen, setiap barel akan menghasilkan sekitar 56 dolar AS.

Artinya, satu sumur yang mampu menghasilkan tiga barel per hari dapat memperoleh pendapatan sekitar 147 hingga 168 dolar AS setiap harinya. 

Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp 16.306 per dolar AS, satu sumur rakyat bisa mendapatkan Rp 2,3 hingga Rp 2,7 juta.

"Jadi satu sumur itu uang per hari yang beredar itu minimal Rp 2,5 juta. Nah, saya berpihak kepada yang begini-begini," ujar Bahlil.

"Supaya jangan terlalu berpersepsi bahwa kami di Kementerian ESDM ini cuma mengurus yang konglomerat saja. Rakyat pun kita urus," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Regulasi terbaru ini mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi; dan kerja sama pengusahaan sumur tua.

Melalui beleid ini, Pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.

Melalui Permen ini, sumur migas masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut.

Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi.

Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS.

"Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini," jelasnya.

Aturan ini juga mengatur kerja sama pengusahaan sumur tua, yang akan dilakukan oleh BUMD/Koperasi kepada KKKS rekomendasi Bupati yang disetujui Gubernur.

Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved