Selasa, 30 September 2025

Promo KAI

Cara dan Syarat Klaim Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen, Berlaku hingga 31 Juli 2025

KAI memberikan promo berupa diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar 30 persen yang berlaku hingga 31 Juli 2025.

Penulis: David AdiAdi
dok. PT KAI
DISKON TIKET TRANSPORTASI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan promo berupa diskon tiket kereta api kelas Ekonomi yang berlaku untuk pembelian hingga 31 Juli 2025. Berikut cara dan syarat klaimnya. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memberikan promo berupa diskon tiket transportasi.

Diskon ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Stimulus ekonomi merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, biasanya dalam situasi perlambatan ekonomi atau krisis.

Tujuan diberikannya stimulus ekonomi yakni meningkatkan aktivitas ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Diskon ini salah satunya berlaku untuk moda transportasi kereta api dengan besaran 30 persen.

Namun, diskon ini hanya berlaku untuk kereta api kelas Ekonomi non subsidi.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendapatkan diskon tiket kereta api tersebut?

Syarat dan ketentuan

Dikutip dari Instagram @kai121_, berikut syarat untuk bisa mendapat diskon tiket kereta sebesar 30 persen:

- Pembelian tiket dengan tarif diskon 30 persen dibuka hingga 31 Juli 2025

- Tarif diskon tiket 30 persen berlaku untuk keberangkatan hingga 31 Juli 2025

- Diskon hanya berlaku untuk kereta api kelas Ekonomi non subsidi 

- Pembelian tiket bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI, atau langsung di loket stasiun dan channel resmi pembelian tiket kereta api

- Tarif diskon ini tidak berlaku untuk kereta wisata (Panoramic, Luxury, Imperial, Priority) dan Compartment Suites

- Tiket dengan tarif diskon dapat dibatalkan atau diubah jadwal sesuai dengan aturan yang berlaku

- Tarif diskon 30 persen tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.

Cara Klaim

Berikut cara klaim diskon tiket kereta api lewat aplikasi Access by KAI:

- Buka smartphone dan aplikasi Access by KAI

- Pilih menu tiket antar kota

- Masukkan stasiun awal keberangkatan, tujuan, tanggal dan hari keberangkatan hingga jumlah penumpang

- Kemudian klik tulisan “Cari Tiket Antar Kota”

- Anda dapat memilih kereta api yang tiketnya masih tersedia

- Diskon tiket 30 persen hanya berlaku untuk kereta kelas Ekonomi komersial (non subsidi)

- Setelah itu lengkapi data diri

- Lanjutkan ke metode pembayaran

- Jika berhasil maka Anda akan menerima kode booking.

- Simpanlah kode booking dengan baik.

*) cara klaim diskon tiket kereta api di loket stasiun:

- Datang ke stasiun yang melayani pembelian tiket 

- Anda bisa menuju ke loket stasiun

- Sampaikan ke petugas di loket tentang tujuan perjalanan Anda

- Pilih kereta kelas ekonomi non subsidi

- Petugas akan memberikan detail terkait diskon tiket tersebut

- Lakukan pembayaran

- Anda akan menerima tiket fisik 

- Simpan tiket tersebut dengan baik.

Stimulus Ekonomi

Dikutip dari laman resmi, Kemenko Perekonomian, Pemerintah telah menetapkan pemberian stimulus ekonomi di triwulan II tahun 2025 bertepatan dengan momentum liburan sekolah dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Pemberian stimulus ekonomi tersebut berupa:

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen

- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen

- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen

2. Diskon Tarif Tol

- Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

- Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

- Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).

- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN.

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

- Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

- Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

- Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

- Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).

- Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan