Senin, 29 September 2025

Tarif Ojek Online

Ada Wacana Kenaikan Tarif, Gojek Pastikan Tarif Ojol Sesuai Regulasi dan Daya Beli Masyarakat

Ade Mulya menjelaskan, Gojek berkomitmen untuk menjaga tarif tetap kompetitif dan sesuai dengan kondisi daya beli masyarakat. 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews/Lita Febriani
TARIF OJOL - Gojek buka suara terkait isu kenaikan tarif ojek online (ojol) yang tengah ramai diberitakan. Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif tetap mengikuti regulasi pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek buka suara terkait isu kenaikan tarif ojek online (ojol) yang tengah ramai diberitakan. Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif tetap mengikuti regulasi pemerintah. 

Perusahaan menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan tarif, karena masih dalam tahap kajian bersama Kementerian Perhubungan.

Baca juga: SPAI: Kenaikan Tarif Ojol Tak Akan Menyejahterakan Driver Jika Potongan Aplikasi Tetap Tinggi

Director of Public Affairs and Communications GoTo Ade Mulya menjelaskan, Gojek berkomitmen untuk menjaga tarif tetap kompetitif dan sesuai dengan kondisi daya beli masyarakat. 

Ia menambahkan, kajian dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keputusan yang diambil berdampak positif bagi seluruh ekosistem, yakni mitra pengemudi, pengguna, dan keberlanjutan layanan dalam jangka panjang.

"Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem," kata Ade dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025). 

Gojek menyatakan komitmennya untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penetapan tarif juga mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Langkah ini dinilai penting guna menjaga keberlanjutan ekosistem layanan, memastikan permintaan tetap tinggi, serta mendukung kestabilan penghasilan mitra pengemudi dalam jangka panjang

"Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. 

Baca juga: Pengamat Respons Rencana Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen: Harga Makin Mahal, Konsumen Bisa Hilang

Sebelumnya, isu kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Sebelumnya, ada usulan tarif ojol naik 8-15 persen. Di mana kenaikan bergantung pada lokasi zona sebaran ojol. 

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa informasi tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian mendalam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema tarif ojek online.

Adapun kajian terkait dengan tarif dasar, struktur pembagian pendapatan dan termasuk kajian yang menjadi tuntutan dari mitra yakni soal potongan 10 persen. 

"Keputusan tersebut belum final dan kajian yang kita lakukan itu menyeluruh, tidak hanya tarif dasar, tapi terkait dengan potongan tarif, potongan 10 persen," kata Aan dalam Konferensi Pers Kenaikan Tarif Ojol di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). 

Adapun evaluasi termasuk tarif dasar dan juga potongan pendapatan mitra pengemudi. Kajian ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari aplikator, mitra pengemudi, konsumen, hingga akademisi.

Hal ini demi menghasilkan regulasi yang adil, berkelanjutan dan tidak merugikan ekosistem yang sudah terbentuk.

Tidak Ada Pengaruh

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan, rencana kenaikan tarif ojol tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi, bila potongan platform tidak diturunkan. 

"Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20 persen yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Apalagi untuk pengantaran barang dan makanan yang tarifnya diserahkan pada harga pasar alias ditentukan sepihak oleh perusahaan platform," ungkap Lily kepada Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025).

SPAI menuntut potongan platform diturunkan menjadi 10 persen, bahkan dihapuskan. Selain itu, mitra juga menuntut upah dibayarkan tidak lagi secara satuan order yang diselesaikan,  tetapi dengan skema Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir setiap bulannya. Selain itu kami juga mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dan komunitas ojol, taksol dan kurir dalam setiap pembahasan peraturan yang akan diterbitkan," terang Lily.

SPAI juga l mendesak agar dihapuskan skema atau program diskriminatif seperti skema slot, aceng (argo goceng), hub, GrabBike Hemat, level/tingkatan dan prioritas.

"Semua itu diskriminatif karena pengemudi ojol, taksol dan kurir yang tidak bergabung dalam skema tersebut sulit mendapatkan orderan karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan