Senin, 29 September 2025

Industri Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung, APTI: Bencana Bagi Ekonomi Lokal dan Nasional

Penghentian pembelian tembakau Temanggung oleh PT Gudang Garam Tbk dan Nojorono berdampak negatif bagi perekonomian daerah dan nasional.

SURYA/PURWANTO
KELUHAN INDUSTRI TEMBAKAU - Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok Gajah Baru, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Presiden Prabowo Subianto dan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama diminta melindungi industri kretek legal nasional yang selama ini menjadi bantalan ekonomi penerimaan negara dari cukai dan pajak.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebut, penghentian pembelian tembakau petani Temanggung, Jawa Tengah, oleh dua perusahaan rokok kretek besar PT Gudang Garam Tbk dan Nojorono berdampak negatif bagi perekonomian daerah dan nasional.

"Dampak tidak ada pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek itu merupakan bencana ekonomi di Temanggung hingga 60 persen, bahkan bencana ekonomi akan merambah lebih luas di daerah sentra tembakau di Jawa Tengah," kata Agus dikutip Senin (23/6/2025).  

Di sektor tembakau, kata Agus, terdapat kurang lebih 700 ribu keranjang tembakau yang diserap PT Gudang Garam melalui sentra pembelian di Temanggung yang menyerap di 6 kabupaten (Temanggung, Wonosobo, Kendal, Magelang, Boyolali, dan Kabupaten Semarang). 

"Ilustrasinya di tahun terakhir pembelian 2023, uang yang beredar dari pabrikan Gudang Garam dalam kurun waktu 3 bulan pembelian satu keranjang tembakau dengan nilai pembelian rata rata Rp2.500.000, maka uang yang beredar di sekitar Rp1,75 Triliun yang hilang di ekonomi lokal."

"Hal itu menggerus ekonomi petani tembakau dan turunanannya seperti rontoknya tenaga kerja di desa-desa sentra tembakau, hancurnya pengrajin keranjang, dll," bebernya. 

Ia pun memprediksi target penerimaan dari cukai hasil tembakau tahun 2025 tidak akan tercapai.

"Penerimaan negara tidak tercapai, sementara produk-produk rokok yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara semakin membanjiri tanah air," imbuhnya.

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

"Data tersebut sangat jelas nyata bahwa masalah utama yang dihadapi pelaku industri kretek nasional adalah maraknya peredaran rokok ilegal. Fakta bahwa pemerintah  tidak bisa melindungi keberlanjutan produksi rokok legal," ucap Parmuji. 

Dikatakan Agus, tingginya tarif cukai juga mengganggu ekonomi petani tembakau.

Baca juga: Bupati Sampai Anggota DPR Teriak Krisis Penjualan Tembakau di Temanggung: Diserang Rokok Ilegal

Kebijakan tarif cukai yang eksesif akan berdampak langsung pada volume produksi batang rokok, lesunya daya beli rokok legal. Sehingga, yang terjadi adalah setopnya pembelian tembakau oleh beberapa pabrik rokok besar dan menengah. 

Ia mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) mendatang, tujuannya agar industri kretek nasional legal bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya.

Sebab, selama ini pungutan negara terhadap industri kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal.

"Ingat, gelombang tsunami PHK besar-besaran akan terjadi dan menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan baru apabila pemerintah mengabaikan aspirasi kami!. Apakah pemerintah dapat menyediakan pekerjaan baru?," tanyanya. 

Baca juga: Dikhawatirkan Ancam Petani Tembakau dan Ekonomi Daerah, Muncul Desakan Deregulasi PP 28/2024

Agus juga menyayangkan sikap pemerintah yang tak melindungi ekosistem pertembakauan. Sebab, hampir sepuluh tahun petani tembakau, budidaya tembakau dan industri tembakau nasional  belum pernah ada kebijakan yang menyejukan atau melindungi keberlangsungannya.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan