Senin, 29 September 2025

Mendag Budi Tolak Usulan Pengenaan BMAD untuk Bahan Baku Tekstil yang Diimpor dari China

Saat ini pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik masih terbatas.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
BAHAN BAKU TEKSTIL - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Saat ini pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik masih terbatas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menolak usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap bahan buk tekstil, yaitu benang filamen sintetis tertentu asal China.

Budi mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh.

Penolakan ini juga dilakukan setelah mendapat masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Izinkan Impor Gula Mentah ke Swasta 

Budi menjelaskan bahwa saat ini pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik masih terbatas.

Ia mengatakan, kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri.

"Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Jumat (20/6/2025).

Pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies.

Contohnya seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

Selain itu, ada juga BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022.

Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, Budi menilai biaya produksi akan meningkat dan menurunkan daya saing sektor hilir.

“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” ujar Budi.

Budi turut menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19.

Ia pun menegaskan bahwa penolakan usulan ini juga merupakan keputusan koordinasi lintas kementerian.

Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali.

Selain itu, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan