Dirjen Kementerian PKP Ramal Cicilan Rumah Subsidi di Kota Hanya Rp 600-700 Ribu Per Bulan
Dirjen PKP Sri Haryati memprediksi cicilan rumah subsidi di perkotaan bisa hanya sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati memprediksi cicilan rumah subsidi di perkotaan bisa hanya sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Saat ini, Kementerian PKP sedang menggodok rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Rencana tersebut tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Sri mengatakan saat ini Kementerian PKP sedang menampung berbagai masukan terkait dengan rencana peraturan tersebut.
Baca juga: Rencana Kementerian PKP Kurangi Minimal Luas Rumah Subsidi Dinilai Langgar Standar Minimum Hunian
Selain itu, Kementerian PKP juga sedang menampung desain rumah subsidi dari berbagai pengembang dengan minimal luas yang diperkecil.
Sri berharap jika seluruh masukan itu sudah tertampung, termasuk dengan opsi harganya yang bisa lebih murah, ia akan mendorong cicilan per bulan dapat lebih terjangkau.
"Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kami sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, itu cicilannya juga kami dorong bisa lebih murah, bisa Rp 600 ribu sampai 700 ribu sebulan," katanya di kantor Nobu Bank, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
"Rasanya mungkin juga menarik ya itu juga kita tidak hanya bicara dari sisi desain, pembiayaannya pun kita juga diskusikan gitu ya," jelasnya.
Baca juga: Luas Minimal Rumah Subsidi Dikurangi Jadi 18 Meter, Menteri Ara Klaim Tetap Layak Huni
Menurut Sri, rencana pengurangan minimal luas rumah subsidi ini untuk memberi pilihan lebih banyak lagi kepada masyarakat yang belum memiliki hunian.
Rumah subsidi dengan luas lebih kecil ini akan dibangun di perkotaan, sehingga bisa lebih dekat dengan lokasi pekerjaan masyarakat.
"Pemerintah ingin membuka opsi bagi masyarakat yang non-fixed income misalnya, yang memang membutuhkan rumah lebih dekat ke aktivitas, tetapi tidak perlu ruangan yang besar dulu karena memang baru berkeluarga dan lain-lain. Jadi, kami menjawab beberapa demand dari masyarakat gitu," ujar Sri.

Spesifikasi Rumah Subsidi Mungil
Lippo Group, salah satu perusahaan ternama di bidang properti, telah merancang sendiri desain rumah dengan minimal luas yang telah disesuaikan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga sudah meninjau desain ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.