Senin, 29 September 2025

Mahasiswa Magang di Kementerian Bakal Dapat Uang Saku Rp 57 Ribu Per Hari

para mahasiswa yang sedang magang di kementerian/lembaga akan mendapatkan uang saku sebesar Rp 57 ribu per hari.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
MAHASISWA MAGANG - Mulai 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan para mahasiswa yang sedang magang di kementerian/lembaga akan mendapatkan uang saku sebesar Rp 57 ribu per hari. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan uang saku untuk mahasiswa magang dari jenjang S1 dan D4 ini sebelumnya belum pernah dialokasikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan para mahasiswa yang sedang magang di kementerian/lembaga akan mendapatkan uang saku sebesar Rp 57 ribu per hari.

Penetapan itu tertuang dalam uang harian magang mahasiswa di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Senilai Rp 931 Juta, Kemenkeu: Untuk Mobil Listrik

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan uang saku untuk mahasiswa magang dari jenjang S1 dan D4 ini sebelumnya belum pernah dialokasikan.

"Jadi kami berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di kementerian lembaga ada uang saku," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

"Sebenaranya ini tujuan kami juga untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan ya dalam rangka meningkatkan SDM Indonesia di masa depan," jelasnya.

Ia mengatakan besaran Rp 57 ribu ini paling tidak bisa mencakup biaya transportasi dan makanan para anak magang dalam hari itu.

Baca juga: Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

Lisbon berharap para kementeria/lembaga bisa mengalokasikan anggaran mereka untuk uang saku para mahasiswa yang sedang magang ini.

"Jadi kami punya list belanja yang prioritas mulai dari belanja pegawai sampai dengan mungkin belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Lisbon.

"Kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga memperhitungkan atau mengalokasikan ini agar mahasiswa bisa diberikan uang makan atau paling tidak membantu transportasinya," lanjutnya.

Lisbon mengaku telah mensosialisasikan pemberian uang saku ini kepada para kementerian/lembaga.

Ia mengungkap Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan berencana menerapkan pemberian uang saku ini pada 2026.

"Kami belum bisa memastikan ini akan dialokasikan karena tergantung alokasi anggaran di tahun 2026. Kalau di Kementerian Keuangan ya kami akan upayakan minimal di DJA ya. Kami akan siapkan anggarannya," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan