Senin, 29 September 2025

Cara Mudah Mengajukan Pembatalan Tiket Kereta Api, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

Pembatalan tiket kereta api saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI atau langsung melalui loket stasiun yang dituju.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
kai.id.
PEMBATALAN TIKET KERETA - Penumpang kereta api yang akan melakukan pembatalan tiket perjalanan kereta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di loket stasiun kereta. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan refund atau pembatalan tiket kereta api.

Pembatalan tiket tersebut saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI dan secara offline di loket stasiun

Untuk saat ini, pengembalian dana atas tiket yang telah dibatalkan hanya membutuhkan waktu paling lama 7 hari.

Adapun metode pengembalian dana tersebut dapat dilakukan melalui transfer ke rekening penumpang ataupun dapat diambil langsung di loket stasiun.

Namun, sebelum melakukan pembatalan tiket, Anda harus mengetahui beberapa ketentuannya.

Baca juga: 20 Stasiun Kereta Api di Indonesia yang Telah Dilengkapi Fasilitas Face Recognition

Syarat Refund Tiket 

Berikut ketentuan untuk mengajukan pembatalan tiket KA:

1. Pembatalan via Loket Stasiun

Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan. 

- Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy). 

- Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa. 

- Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar biaya pemesanan.

- Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud. 

- Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan. 

- Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai. 

- Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan