Berdampak ke Petani, KTNA Nilai Dampak PP 28/2024 Bakal Kurangi Serapan Tembakau
PP 28/2024 dinilai bakal berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dinilai bakal berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau.
Penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit.
Sejumlah pasal dalam PP 28/2024, seperti pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok, dapat mengganggu keberlangsungan industri, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, menyoroti kerugian yang akan dihadapi industri hasil tembakau akibat PP 28/2024.
Dirinya mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan industri tembakau dan menyebabkan efek negatif berantai hingga ke petani.
“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya," kata Yadi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
"Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” tambah Yadi.
Yadi menjelaskan bahwa industri hasil tembakau adalah satu-satunya penyerap hasil panen tembakau petani dalam jumlah besar.
Setiap petani tembakau biasanya memiliki hubungan dengan pabrik, sehingga mendapatkan informasi tentang kapasitas penyerapan tembakau.
Ketika kebijakan tidak tepat sasaran diterapkan, penjualan rokok bisa menurun, berdampak langsung pada penyerapan tembakau petani.
"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," jelasnya.
Yadi menambahkan bahwa industri hasil tembakau memiliki ruang lingkup yang luas dan saling berkaitan. Regulasi yang dikeluarkan akan saling memberikan dampak satu sama lain.
"Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya," ungkapnya.
Kondisi ini mengkhawatirkan bagi kesejahteraan petani tembakau yang selama ini menjadi penopang perekonomian nasional.
Dari Artis hingga Politik, Kini Komedian Narji Jadi Petani, Dikabarkan Punya Seribu Hektar Lahan |
![]() |
---|
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Bikin Rugi Petani Lokal, DPR Larang Masyarakat Konsumsi Gula Kristal Rafinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.