Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Imbas Kebijakan Tarif Donald Trump, Pemerintah RI Tunda Kucurkan Insentif untuk Motor Listrik

Faisol Riza mengungkap untuk sementara waktu, perhatian pemerintah difokuskan pada penanganan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Donald Trump

|
Endrapta Pramudhiaz
TUNDA INSENTIF - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan Pemerintah Indonesia menunda rencana mengucurkan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik pada tahun ini akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke banyak negara, termasuk Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menunda rencana mengucurkan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik pada tahun ini akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke banyak negara, termasuk Indonesia.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkap untuk sementara waktu, perhatian pemerintah difokuskan pada penanganan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Donald Trump.

Baca juga: Pelarangan Air Minum Kemasan di Bawah Seliter, Wamenperin Siap Ajak Pengusaha Temui Gubernur Bali

"(Rencana insentif motor listrik tahun 2025) masih proses. Soal tarif Trump itu membuat kami harus pending dulu sementara," katanya ketika ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Meski demikian, ia memastikan proses penggodokan rencana insentif untuk motor listrik pada tahun ini akan terus berlanjut.

Sebelumnya, Pemerintah akan melanjutkan program subisidi pembelian sepeda motor listrik baru di tahun 2025.

Kabar ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan skema subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik tahun ini akan mengalami perubahan.

"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya diberikan subsidi Rp 7 juta, kalau sekarang tidak," ungkap Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pada tahun 2023-2024, untuk setiap pembelian sepeda motor listrik baru yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta memiliki syarat 1 KTP 1 unit.

Baca juga: Dideklarasikan di IIMS 2025, Komunitas Motor Listrik Alva Resmi Berdiri

Tahun ini, skema subsidi akan digantikan dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta, menerangkan saat ini aturan mengenai PPN DTP sepeda motor listrik tengah digodok.

"Saat ini, masih berproses. Nanti kami update," tutur Setia saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (24/2/2025).

Pada awal program subsidi pembelian sepeda motor listrik, tepatnya tahun 2023 dengan skema potongan Rp 7 juta, ada sebanyak 11.532 unit yang diserap masyarakat.

Sementara pada 2024, sekira 60.823 unit motor listrik yang disubsidi dibeli masyarakat dengan memanfaatkan skema potongan harga Rp 7 juta dari pemerintah. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan