BPKH Berpotensi Jadi Sovereign Halal Fund melalui Konsolidasi Lembaga Pengelola Dana Umat
BPKH berpotensi sebagai model Sovereign Halal Fund, yaitu lembaga pengelola dana umat berbasis syariah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berpotensi sebagai model Sovereign Halal Fund, yaitu lembaga pengelola dana umat berbasis syariah yang mampu mendukung pemberdayaan ekonomi dan penguatan ekosistem halal global.
Anggota BP BPKH Indra Gunawan menyampaikan, BPKH dapat menjadi acuan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang dapat menjadi model Sovereign Halal Fund.
Baca juga: BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat
Ia menyebut, hal itu seiring dengan gagasan Menteri Agama yang memiliki visi mengkonsolidasikan dana umat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi dana umat lainnya.
"Langkah strategis ke depan, konsolidasi lembaga pengelola dana umat memiliki potensi besar untuk memobilisasi dana umat guna pemberdayaan ekonomi dan ekosistem halal global," papar Indra dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Kepala BPKH: Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif Sesuai Prinsip Syariah
Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund, kata Indra, diperlukan asesmen komprehensif meminta arahan Presiden dan DPR, serta Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Ini untuk transisi dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta mendukung Maqashid Syariah serta SDGs, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal global," tuturnya.
BPKH mencatatkan kinerja pengembalian hasil atau nett return Rp11,6 triliun atau nett return hampir 7 persen per tahun pada 2024.
Baca juga: BPKH Limited Siapkan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Indonesia Selama Puncak Haji di Mekkah
Adapun pengelolaan dana haji sebesar Rp171 triliun sesuai arahan DSN-MUI melalui penempatan perbankan dan investasi via BPS-BPIH.
Portofolio didominasi instrumen berisiko rendah hingga menengah (minimal idAA), seperti SBSN yang Sovereign-risk-free, dan deposito bank syariah dengan kualifikasi Kesehatan bank yang baik.
Target Dana Rp188 Triliun, BPKH Usulkan Kenaikan Setoran Awal Jemaah ke Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
BPKH Sambut Positif Rencana Kementerian Haji dan Umrah: Layanan Jemaah Akan Lebih Terpadu |
![]() |
---|
Pastikan Dana Haji Dikelola dengan Transparan, BPKH Raih Opini WTP ke-7 dari BPK |
![]() |
---|
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Skandal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.