Sabtu, 4 Oktober 2025

BPKH Berpotensi Jadi Sovereign Halal Fund melalui Konsolidasi Lembaga Pengelola Dana Umat

BPKH berpotensi sebagai model Sovereign Halal Fund, yaitu lembaga pengelola dana umat berbasis syariah

Editor: Sanusi
HO
EKOSISTEM HALAL - BPKH dapat menjadi acuan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang dapat menjadi model Sovereign Halal Fund. Tercatat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp171 triliun sesuai arahan DSN-MUI melalui penempatan perbankan dan investasi via BPS-BPIH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berpotensi sebagai model Sovereign Halal Fund, yaitu lembaga pengelola dana umat berbasis syariah yang mampu mendukung pemberdayaan ekonomi dan penguatan ekosistem halal global.

Anggota BP BPKH Indra Gunawan menyampaikan, BPKH dapat menjadi acuan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang dapat menjadi model Sovereign Halal Fund.

Baca juga: BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat

Ia menyebut, hal itu seiring dengan gagasan Menteri Agama yang memiliki visi mengkonsolidasikan dana umat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi dana umat lainnya.

"Langkah strategis ke depan, konsolidasi lembaga pengelola dana umat memiliki potensi besar untuk memobilisasi dana umat guna pemberdayaan ekonomi dan ekosistem halal global," papar Indra dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Kepala BPKH: Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif Sesuai Prinsip Syariah

Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund, kata Indra, diperlukan asesmen komprehensif meminta arahan Presiden dan DPR, serta Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Ini untuk transisi dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta mendukung Maqashid Syariah serta SDGs, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal global," tuturnya.

BPKH mencatatkan kinerja pengembalian hasil atau nett return Rp11,6 triliun atau nett return hampir 7 persen per tahun pada 2024.

Baca juga: BPKH Limited Siapkan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Indonesia Selama Puncak Haji di Mekkah

Adapun pengelolaan dana haji sebesar Rp171 triliun sesuai arahan DSN-MUI melalui penempatan perbankan dan investasi via BPS-BPIH.

Portofolio didominasi instrumen berisiko rendah hingga menengah (minimal idAA), seperti SBSN yang Sovereign-risk-free, dan deposito bank syariah dengan kualifikasi Kesehatan bank yang baik.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved