inDrive Sudah Cairkan BHR ke Driver Beserta Persyaratannya, Bagaimana Ride Hailing Lain?
Tuntutan pembayaran THR untuk driver online krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari profesi ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perbincangan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir menjadi perhatian publik selama hampir dua pekan terakhir.
Dengan jumlah pengemudi ojek online yang diperkirakan mencapai 4 juta pekerja, di mana sekitar 1 - 1,5 juta di antaranya berstatus pekerja paruh waktu, isu ini menjadi semakin krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari profesi ini.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka sudah menyampaikan permintaan kepada operator transportasi online agar memberikan THR ke driver mereka menjelang Lebaran 1446 Hijriah ini.
Sejumlah operator meresponnya dengan memberikan uang tunai yang disebut Bantuan Hari Raya (BHR) kepada sejumlah mitra driver-nya. Pemberian BHR ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver.
Menanggapi tuntutan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver yang belakangan mengemuka, inDrive menyatakan telah memiliki program Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver.
Rona Pasaribu, Country Government Relations Manager inDrive mengatakan, program ini telah mereka jalankan sejak beberapa tahun sebelumnya dan mendapatkan respons positif dari para rekan pengemudi di berbagai kota di Indonesia.
Bentuk BHR yang diberikan inDrive adalah uang tunai yang ditransfer langsung ke yang bersangkutan.
Sebelumnya, inDrive juga memiliki Program rutin memberikan bantuan berupa sembako dan voucher belanja yang menjadi inisiatif khusus inDrive untuk memastikan rekan pengemudi mendapatkan dukungan yang berkelanjutan.
Mengacu pada terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang diumumkan oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2025, inDrive melakukan penyesuaian dengan program tersebut.
“inDrive akan mendistribusikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi berperforma terbaik di seluruh Indonesia pada 24 Maret 2025," ujar Rona Pasaribu kepada Tribunnews, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca juga: Apresiasi Pekerja Online Bentuk Keberpihakan Negara, Wamenaker Serahkan BHR untuk Driver Maxim
Rona bilang, pengemudi yang memenuhi syarat untuk menerima BHR harus telah menyelesaikan minimal 400 perjalanan per bulan.
Driver penerima BHR juga harus mempertahankan waktu aktif minimal 90 jam per bulan dalam periode 28 Februari 2024 hingga 28 Februari 2025.
"Bantuan kami berikan secara rata kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan, dengan menghitung rata-rata pendapatan para driver selama periode waktu tersebut," ungkap Rona Pasaribu.
Hal ini dilakukan dalam mendukung imbauan dari Pemerintah, dan memberikan kesejahteraan kepada pengemudi.
"Selain itu, yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi driver kami yaitu dengan sedikitnya nilai potongan yang kami terapkan pada aplikasi kami," kata dia.
Baca juga: Menaker Yassierli Soal Driver Ojol Dapat BHR Hanya Rp50 Ribu: Kebijakan Perusahaan, Harus Syukuri
Rona mengatakan, berdasarkan hasil riset internal komunitas pengemudi di berbagai kota di Indonesia, mayoritas responden memilih sistem komisi rendah inDrive yang telah terbukti memberikan dampak jangka panjang terhadap pendapatan mereka, dibandingkan dengan bantuan yang bersifat sementara seperti BHR.
"Dengan komisi yang lebih rendah, pengemudi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penghasilan mereka secara berkelanjutan," ujarnya.
Karena itu pihaknya terus berupaya menghadirkan berbagai program yang dapat memberikan manfaat nyata dan jangka panjang bagi para rekan pengemudi, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih fleksibel dan mendapat penghasilan yang lebih adil.
Pesan Menaker Yassierli: Harus Disyukuri
Terkait kebijakan pemberian BHR, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi ojek online terkait berapa besaran dan kriterianya.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.
SE tersebut menyatakan, untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Yassierli memandang sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi ojol. "Itu adalah kebijakan perusahaan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menegaskan, BHR merupakan bonus dan bukan THR serta tidak ada regulasi untuk itu.
"Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi," kata Yassierli.
Sebelumnya, Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret.
Baca juga: Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes BHR Rp 50 Ribu: Mereka Pekerja Sambilan
Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.
Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform.
Di Gojek, penentunya adalah tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan. Untuk driver motor Rp50.000 - Rp900.000 dan untuk driver mobil Rp50.000 - Rp1.600.000 dan dicairkan pada 22-24 Maret 2025.
DiGrab, ketentuan pemberian BHR mengaku pada tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir. Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab.
Untuk driver roda dua Rp50.000 sampai Rp850.000 dan driver mobil Rp50.000 sampai Rp1.600.000 dengan pencairan BHR pada 23-24 Maret 2025.
Penerima BHR Grab mencapai hampir 500.000 mitra mengacu pad keterangan tertulis Grab pada 24 Maret 2025.
Sementara, aturan BHR di Maxim syaratnya pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara regular dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar.
Selain itu pengemudi juga harus memiliki rating tinggi dan ulasan positif, dan tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
Untuk driver motor dan mobil nilai BHR adalah Rp500.000 sampai Rp1.200.000 dan dicairkan pada 21-24 Maret 2025 seperti informasi yang disampaikan saat konferensi pers Maxim pada 24 Maret 2025.
Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Kota Malang Damai, Pembacaan Tuntutan Jadi Penutup |
![]() |
---|
Halte Bus Trans Jakarta di Pasar Senen Dibakar Massa, Api Berkobar Besar ke Udara |
![]() |
---|
Situasi Sekitar Gedung DPR Memanas, Demonstran Bakar Gerbang Tol Pejompongan Dekat Gedung BPK |
![]() |
---|
Halte Bus Trans Jakarta Jadi Korban Vandalisme Demonstran, Ada Tulisan '1312 Forever' |
![]() |
---|
Ada Demo di Kwitang Jakpus, Pekerja Kantoran Mengeluh Susah Cari Jalan Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.